KPK Lakukan Kajian Untuk Mensinergikan UU Tipikor dan UU HAM

KPK Lakukan Kajian Untuk Mensinergikan UU Tipikor dan UU HAM

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 20:43 WIB
Jakarta - Tindakan pencegahan termasuk salah satu elemen penting dalam mengentaskan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian untuk mensinergikan UU Tipikor dengan UU Hak Asasi Manusia (HAM).

"KPK akan mulai penerapan pasal-pasal korupsi yang kumulatif. Ke depan terbuka untuk UU HAM. Kerangka ini akan dibangun melalui kajian di pencegahan," kata Busyro, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).

Busyro mengatakan, saat ini KPK masih dalam tahap membangun teorinya. "Kami sedang mengarah ke sana, sedang membangun basis teorinya dulu. Nanti kalau sudah dilakukan kajian dengan sejumlah pakar, kami terapkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Busyro, jika kedua UU ini benar-benar ke depan dapat disinergikan, Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerapkannya.

"Ini relatif baru, jika dikabulkan hakim, itu prestasi. Indonesia baru mengawali. Di luar negeri pelanggaran HAM rendah (kenapa belum diterapkan)," ungkap Busyro.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads