"Kekhawatiran tersebut cukup beralasan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsyuddin menanggapi kritik dari Adrianus Meliala, mantan anggota Balai Pembinaan Pemasyarakatan (BPP).
"Maka mengantisipasi hal itu telah ada arahan khusus ke Dirjen Pemasyarakatan untuk menerapkan disiplin dengan sekeras-kerasnya baik terhadap napi maupun petugas," sambung Amir kepada detikcom, Kamis (27/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil berjalan tentu akan dilakukan evaluasi secara bertahap," jelasnya.
Pengkhususan LP Sukamiskin kembali diungkap Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Proyek yang prinsipnya mengumpulkan terpidana kasus korupsi tersebut dinilai Adrianus Meliala rawan penyimpangan.
Berbeda dengan napi-napi tindak pidana umum, terpidana kasus tindak pidana korupsi punya karakter khas. Mereka berasal dari kalangan atas dan pernah memangku jabatan-jabatan tinggi baik swasta maupun pemerintahan. Sebaliknya para sipir sejauh ini masih bergaji minim.
Dua fakta tersebut yang menjadi kekhawatiran Adrianus. Godaan terhadap sipir oleh napi yang memiliki uang banyak dan jalur ke kekuasaan. Sebaliknya para sipir yang sebagai 'penguasa' di dalam penjara rawan menawarkan layanan eksklusif berbayar kepada terpidana.
"Sipir berada di tengah 'sapi-sapi gemuk'. Jangan sampai di lapas yang memiliki ruang satu penghuni mereka mendapat hak ekslusif," kata Adrianus mengistilahkan.
(ahy/lh)