LP Sukamiskin Khusus Napi Koruptor, Disiplin Sipir Ditingkatkan

LP Sukamiskin Khusus Napi Koruptor, Disiplin Sipir Ditingkatkan

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 18:17 WIB
Jakarta - Rencana menjadikan LP Sukamiskin sebagai penjara khusus terpidana kasus korupsi, berpotensi justru menciptakan 'surga' baru. Apalagi kalau bukan karena godaan materi dari narapidana terhadap sipir, pun sebaliknya.

"Kekhawatiran tersebut cukup beralasan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsyuddin menanggapi kritik dari Adrianus Meliala, mantan anggota Balai Pembinaan Pemasyarakatan (BPP).

"Maka mengantisipasi hal itu telah ada arahan khusus ke Dirjen Pemasyarakatan untuk menerapkan disiplin dengan sekeras-kerasnya baik terhadap napi maupun petugas," sambung Amir kepada detikcom, Kamis (27/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, penunjukan LO Sukamiskin sebagai lapas khusus untuk napi kasus korupsi sebenarnya bukan program baru. Sejak beberapa waktu lalu secara bertahap napi kasus-kasus korupsi ini sudah dipindahkan ke lapas yang juga pernah dihuni Soekarno semasa era pendudukan Belanda.

"Sambil berjalan tentu akan dilakukan evaluasi secara bertahap," jelasnya.

Pengkhususan LP Sukamiskin kembali diungkap Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Proyek yang prinsipnya mengumpulkan terpidana kasus korupsi tersebut dinilai Adrianus Meliala rawan penyimpangan.

Berbeda dengan napi-napi tindak pidana umum, terpidana kasus tindak pidana korupsi punya karakter khas. Mereka berasal dari kalangan atas dan pernah memangku jabatan-jabatan tinggi baik swasta maupun pemerintahan. Sebaliknya para sipir sejauh ini masih bergaji minim.

Dua fakta tersebut yang menjadi kekhawatiran Adrianus. Godaan terhadap sipir oleh napi yang memiliki uang banyak dan jalur ke kekuasaan. Sebaliknya para sipir yang sebagai 'penguasa' di dalam penjara rawan menawarkan layanan eksklusif berbayar kepada terpidana.

"Sipir berada di tengah 'sapi-sapi gemuk'. Jangan sampai di lapas yang memiliki ruang satu penghuni mereka mendapat hak ekslusif," kata Adrianus mengistilahkan.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads