Hukuman ini lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya, yakni 20 bulan penjara. Demikian seperti diberitakan News.com.au, Sabtu (22/12/2012).
Beberapa bulan lalu, pengadilan distrik memvonis Masafumi Tsuruhara dengan hukuman penjara 20 bulan karena kedapatan mengambil koin 10 yen tersebut dari sebuah kotak amal di kuil Kongou-buji di kota Wakayama, Jepang barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim di Pengadilan Tinggi Osaka pada Kamis, 20 Desember waktu setempat memutuskan, vonis 20 bulan penjara tersebut "terlalu berat". Karenanya, terdakwa mendapat keringanan hukuman 8 bulan, yakni menjadi hukuman penjara satu tahun.
"Memang cuma 10 yen, tapi itu tetap uang," kata hakim saat membacakan putusan. "Motifnya adalah keegoisan. Tanggung jawab kriminalnya tak bisa dianggap enteng," tandas hakim.
Sesuai aturan hukum Jepang, tindak pidana pencurian bisa dikenai hukuman maksimum 10 tahun penjara atau denda hingga 500 ribu yen.
(ita/ita)