Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Badjuri menawarkan draft itu dan langsung disetuju. Tok! Palu pun diketuk.
Rapat ditutup sekitar pukul 18.27 WIB setelah draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012. Pimpinan DPRD menandatangi keputusan itu. Tepuk tangan di bagian sisi ruangan, terdengar. Tidak terlalu meriah, karena hanya sedikit tamu undangan yang datang.
(try/mad)











































