"Dengan berkaca pada persoalan penarikan penyidik Polri maupun penuntut oleh Kejaksaan yang terus berulang dan menimbulkan masalah, maka saya mendesak Presiden SBY untuk segera menandatangani dan mengesahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK," kata anggota Komisi III DPR Indra SH, Kamis (6/12/2012).
Indra menjelaskan, langkah cepat dan persetujuan presiden atas draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 merupakan bentuk komitmen dan pembuktian SBY dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menegaskan, dengan disahkannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK diharapkan tidak terjadi lagi. "Sehingga ke depan KPK benar-benar dapat berkonsentrasi dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini," urainya.
KPK kini terancam lumpuh. KPK menghadapi kekurangan penyidik karena ditariknya 13 penyidik oleh kepolisian baru-baru ini. Padahal KPK tengah menghadapi sejumlah kasus besar yakni Korlantas dan Hambalang, serta Century.
(ndr/nrl)