Komisi II Persilakan KPU Tafsirkan Putusan DKPP Sendiri

Komisi II Persilakan KPU Tafsirkan Putusan DKPP Sendiri

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 08:55 WIB
Jakarta - Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu Rabu (5/12) malam, untuk menyikapi putusan DKPP tentang memasukkan 18 partai politik dalam verifikasi faktual. Ada beda interpretasi dalam memahami putusan DKPP antara KPU, Bawaslu dengan Komisi II DPR, sehingga DPR persilakan KPU menginterpretasikan sendiri.

"Jadi kita membedah putusan DKPP, ternyata memang putusan DKPP itu lain-lain penafsirannya. Karena lain-lain, maka DPR tidak akan intervensi orang yang akan menjalankan putusan, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Maka kami persilakan KPU dan Bawasalu melaksanakan putusan menurut interpretasi mereka," kata wakil ketua komisi II Ganjar Pranowo, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).

Menurutnya, putusan DKPP dalam pemahamannya seperti putusan kalajengking, satu sisi diperintahkan untuk melaksanakan verifikasi terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, tapi sisi lain dilarang merubah jadwal dan tahapan pemilu dalam hal ini PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan DKPP itu kan tanggal 27 November agar KPU melaksanakan verifikasi faktual 18 parpol, padahal tanggal 27 itu adalah batas akhir verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi, sementara KPU tidak boleh merubah jadwal dan tahapan. Bagaimana KPU melaksanakan verifikasi tanpa merubah tahapan?" kata Ganjar.

"Itulah putusan DKPP itu putusan kalajengking, satu sisi suruh jalan tapi di belakang mengigit," lanjutnya.

Kemudian soal anggaran verifikasi, menurut Ganjar hal itu terlalu jauh untuk didiskusikan. Karena titik tolaknya harus pemahaman terhadap putusan DKPP itu dulu, baru bicara berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk verifikasi 18 partai politik.

"Anggaran belum kami bicarakan itu yang kita katakan beda-beda, menurut DPR pahami dulu putusan DKPP. Terlalu jauh bicara anggran, baru hukumya dulu," ucap politisi PDIP itu.

(iqb/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads