Saksi yang menghilang adalah Aan. Karyawan PT Anugerah Nusantara yang bertugas sebagai sopir bagi M Nazaruddin itu sebenarnya sudah datang ke Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/12/2012). Tapi sebelum sidang dimulai, dia meminta izin kepada jaksa untuk makan di luar gedung.
Karena sidang belum dimulai, jaksa pun memperbolehkan. Hal ini lazim dilakukan. Tapi Aan hingga saat ini tidak juga kembali ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saksi sudah hadir, jangan seenaknya pulang," sergah Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, dengan nada suara yang terdengar sangat jengkel.
Saksi lainnya, adalah Suhendra yang merupakan mantan sopir Neneng Sri Wahyuni, dan Bertha Herawati yang merupakan notaris bagi Nazaruddin, juga meminta izin tidak bisa datang. Bertha yang pernah menjabat sebagai Sekteraris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP PD itu sudah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik KPK.
Menurut Pangeran, jadwal yang padat memang membuat tidak adanya kepastian kapan dimulainya sidang. Seharusnya para saksi juga memahami.
"Sidang di sini sampai jam 24 kurang, sayang waktunya terbuang," tegasnya.
Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Mereka didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Di dalam dakwaan dijelaskan, pada awal Juni 2012, Hasan bertemu dengan Neneng. Namun dia bersama rekannya, Azmi, tidak melaporkan keberadaan Neneng di Kuala Lumpur meski mengetahui Neneng merupakan buronan. Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian Aan, Bertha, Suhendra dan dua WN Malaysia akhirnya diputuskan ditunda hingga Kamis pekan ini.
(mok/lh)