"Dalam fakta persidangan, Ayung yang mengundang untuk bertemu. John Kei disebut preman, jaksa itu yang preman. Walaupun saya tidak bersalah saya menerima," ujar John Kei usai persidangan, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
John Kei menegaskan dirinya untuk terus berjuang. Selain itu dia juga meminta kepada majelis Hakim untuk membebaskan anak buahnya, yang pada persidangan ini juga dituntut 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan dari JPU. Dia menilai ada rekayasa yang terjadi pada persidangan kasus itu. Bahkan dia menyatakan jaksa menggunakan kacamata kuda dalam melakukan penyusunan dakwaan.
"Jaksa pakai kacamata kuda. Masalah penegakan hukum kita mundur. Tuntutan tadi tidak pantas karena tidak mengungkapkan fakta persidangan. Untuk apa ada sidang yang lalu?" ucap Indra.
John Kei sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Sementara kedua anak buahnya yang diduga turut serta dalam melakukan aksi pembunuhan Joseph Hanungan dan Muklis dituntut 2 tahun penjara. Menurut JPU, Albert Napitupulu hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.
(riz/nwk)