Kasus Merpati, Saksi Ahli: Itu Piutang, Belum Rugi dan Harus Ditagih

Kasus Merpati, Saksi Ahli: Itu Piutang, Belum Rugi dan Harus Ditagih

- detikNews
Senin, 19 Nov 2012 18:48 WIB
Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh terdakwa Hotasi Nababan. Said menilai, negara belum dinyatakan merugi dalam gagalnya proses penyewaan pesawat Merpati.

"Itu piutang, belum rugi dan harus ditagih," kata Said di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/11/2012).

Merpati dan TALG membuat perjanjian sewa dua pesawat. Sebagai jaminan, Merpati menyerahkan security deposito sebesar USD 1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara yang ditunjuk kedua belah pihak, Hume and Associates.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, setelah proses penyewaan gagal, uang itu tertahan di Hume. Said menegaskan, kasus Merpati ini merupakan risiko bisnis. Selain itu, seluruh direksi sudah mengeluarkan kebijakan yang sesuai aturan.

"Jika yang di sana salah, itu risiko bisnis. Kalau direksi salah bikin kebijakan baru itu lalai," lanjut Said.


(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads