"Pemerintah selaku regulator yang punya tanggung jawab untuk mengamankan data penduduk seperti e-KTP, juga perlu mendapat perhatian masyarakat agar rasa aman itu mendapatkan jaminan," kata pakar hukum telematika UI, Edmon Makarim, melalui surat elektronik yang diterima detikcom, Kamis (15/11/2012).
Edmon menggambarkan pentingnya perlindungan data pemilik e-KTP jika terjadi kebocoran informasi seperti keamanan data retina yang tidak mungkin pemiliknya harus mengganti retina. Penggunaan e-KTP menjadi dasar setiap penduduk untuk mendapatkan pelayanan sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat atas keamanan identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edmon menjelaskan Lembaga Sandi Negara sebagai institusi yang mengamankan data e-KTP harus menguasai kriptografi berupa regulasi penyelenggara negara antar departemen dan militer. Hal ini dikarenakan kriptografi telah digunakan secara luas dalam bentuk sistem pembayaran di internet, telepon selular, dan SMS.
"Kita contohkan handphone ini merupakan hasil enkripsi dari sinyal yang publik menjadi privat, gelombang dipancarkan kemudian dienkrip hanya untuk nomor tertentu. Ini termasuk urusan publik yang harus diamankan juga," ujar Edmon.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi yang menyatakan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti 'IT Security Assesment' melalui pembentukan tim yang akan melakukan penilaian terhadap keamanan aset informasi strategis negara. Menurut Djoko, keamanan aset informasi strategis negara seringkali menjadi target serangan di dunia 'cyber'.
"Selain itu, sebagai upaya memperkuat keamanan nasional, akan dilakukan kerjasama dalam hal pembuatan algoritma kriptografi nasional, yang salah satunya akan digunakan sebagai Public Key Infrastructure (PKI) dalam infrastruktur National/Government Root Certificate Authority (CA),β ujar Djoko.
(vid/rmd)