MA Akui Promosikan Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar

MA Akui Promosikan Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 Miliar

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 19:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Ronald Salnofry Bya, pembebas terdakwa korupsi Rp 119 miliar diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Atas promosi itu, Mahkamah Agung (MA) beralasan jika promosi itu dilakukan karena golongan hakim Ronald sudah berpangkat III/d.

"Ronald itu dipindahkan dari PN Tanjung Pandan menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan kelas II melihat golongannya sudah III/d maka sudah selayaknya dia dipromosikan jadi pimpinan," kata Kabiro Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Lanjut, Ridwan mengatakan bahwa hakim Ronald sendiri merupakan hakim senior yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan. Adapun promosi tersebut diberikan berdasarkan prestasi dan rekam jejak hakim Ronald.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kasus vonis bebas itu, dia kan menyidangkan tidak sendiri. Meskipun saya tidak tahu dia waktu itu jadi ketua majelis atau anggota saja," papar Ridwan.

Ridwan menyatakan bentuk promosi hakim Ronald sudah dipikir matang-mata oleh tim promosi mutasi MA. "Saya kira itu sudah menjadi pertimbangan majelis," tutup Ridwan.

Hakim Ronald dkk memutus bebas koruptor Rp 119 miliar yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono. Di tingkat kasasi, Satono dihukum 15 tahun. Satono sendiri hingga kini masih buron.

Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads