KPK: 5 Penyidik 'Pulang Kampung' Pengaruhi Kecepatan Penyidikan Kasus

KPK: 5 Penyidik 'Pulang Kampung' Pengaruhi Kecepatan Penyidikan Kasus

- detikNews
Kamis, 01 Nov 2012 17:00 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan 5 penyidik yang mundur dari KPK dan kembali ke Polri. Hengkangnya 5 penyidik itu mempengaruhi kecepatan penyidikan kasus di KPK.

"Yang pertama, kita menghormati pilihan setiap orang, harus menghormati jalan hidup masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).

Johan mengatakan para penyidik tersebut sedang menangani kasus di KPK. Penyidik di KPK menangani sekitar 4-5 kasus sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya 5 ini, artinya ada tugas penyidikan rata-rata 4 sampai 5 kasus. Beban yang harus ditanggung oleh penyidik ini akan dibebankan kepada penyidik lain, tentu akan mempengaruhi kecepatan penyidik dalam menangani kasus," kata Johan.

Mengenai penyidik internal KPK yang baru, Johan mengatakan tambahan penyidik saat ini sedang ditraining terhadap 30 penyidik internal.

"Tentunya belum bisa langsung menangani kasus," ujar Johan.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads