"Kami kuasa hukum DS ingin menyampaikan bahwa sampai saat ini (DS) belum bisa hadir karena ada masalah," kata pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (28/9/2012).
Menurut Juniver, ada dua instansi penegak hukum yang sedang melakukan penyidikan kasus Simulator SIM, yakni KPK dan Polri. Karena itu, perlu diperjelas dulu siapa yang berwenang melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Irjen Djoko dipanggil KPK sebagai tersangka kasus ini. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri terkait proyek simulator SIM di Korlantas. Kala itu, Djoko menjabat sebagai Kakorlantas.
Selain Djoko, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo dan dua dari pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait Djoko, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, dan Kapolres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono.
KPK juga sudah memeriksa empat perwira polisi yang menjadi panitia pengadaan proyek simulator SIM 2011. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Ajun
Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni
Nyoman Suwartini. Penyidik juga pernah memeriksa Sukotjo S Bambang dan Intan
Pardede, Sekretaris Budi Susanto, sebagai saksi untuk Djoko.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini