"Saya tidak masuk ke konten bahwa secara garis besar ada penggalan (dalam video) sehingga mengubah arti dan suasana batiniah," ujar ketua Bamus Betawi yang juga Cagub DKI, Nachrowi Ramli di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryo Pranoto, Jakpus, Jumat (14/9/2012).
Nachrowi mengaku menyampaikan rekaman video utuh yang menampilkan pernyataannya dalam
sambutan di acara Bamus Betawi kepada Panwaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal bukti bukti rekaman video dari salah satu stasiun televisi yang dijadikan barang bukti, Nara menghimbau agar pembuat video selayaknya tidak memberikan informasi sepotong dengan video yang dipenggal.
"Saya imbau kepada rekan-rekan yang menyampaikan informasi tolong disampaikan secara utuh dan komprehensif, sehingga rakyat tidak punya interpretasi berbeda. Jika barang bukti itu dari salah satu stasiun TV, maka itu membodohi rakyat dan akan berbahaya bagi kemanan rakyat
Jakarta," ungkapnya.
Bahkan Nara menyebut penggalan video itu bisa masuk dalam pelanggaran undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski pihaknya belum berpikir untuk melakukan gugatan balik.
"Saya akan pelajari lagi soal undang-undang ITE, dan kebebasan informasi publik. Jika salah satu pihak menciptakan Jakarta tidak aman dengan penggalan informasi, ke depan saya harapkan bisa sinergi. Mudah-mudahan dengan klarifikasi ini kita dapat kebenaran hakiki," kata Nara.
Sebelumnya, Nachrowi Ramli dilaporkan tim Jokowi-Ahok soal dugaan kampanye berbau SARA yang disampaikan dalam acara Lebaran Betawi. Untuk memperkuat laporan itu, tim Jokowi-Ahok menyertakan bukti rekaman video dari salah satu stasiun TV yang menampilkan Nara.
(bal/aan)