Bupati Buol Siapkan Bupati Kutai Timur Sebagai Saksi Meringankan

Bupati Buol Siapkan Bupati Kutai Timur Sebagai Saksi Meringankan

- detikNews
Selasa, 11 Sep 2012 16:49 WIB
Bupati Buol Amran Batalipu digelandang ke rutan KPK
Jakarta - Bupati Buol, Amran Batalipu kembali menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemeriksaan kali ini adalah untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Selain pelengkapan berkas, juga dibicarakan seputar saksi ahli persidangan nantinya," kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, di gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012).

Amat mengatakan pemeriksaan kali ini juga terkait dengan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti. Saksi ahli yang akan dihadirkan adalah Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Selain itu ada seorang politisi Golkar, Mulyadi yang juga merupakan Mantan Gubernur Lemhanas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi ahli yang bakal dihadirkan itu ada Pak Isran Noor dan juga Pak Mulyadi. Keduanya telah menyatakan kesedian untuk menjadi saksi," lanjut Amat.

Hingga saat ini berkas kasus Buol ini belum lengkap atau belum P21. Sehingga belum bisa masuk ke tahap persidangan. Hal ini dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan KPK.

"Iya, kasus (Buol) ini belum P21," jelas Priharsa dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka antara lain Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Bupati Buol, Amran Batalipu, dan 2 petinggi PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), Yani Ansori, dan Gondo Sudjono.

(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads