"Selain pelengkapan berkas, juga dibicarakan seputar saksi ahli persidangan nantinya," kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, di gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012).
Amat mengatakan pemeriksaan kali ini juga terkait dengan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti. Saksi ahli yang akan dihadirkan adalah Isran Noor, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Selain itu ada seorang politisi Golkar, Mulyadi yang juga merupakan Mantan Gubernur Lemhanas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini berkas kasus Buol ini belum lengkap atau belum P21. Sehingga belum bisa masuk ke tahap persidangan. Hal ini dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan KPK.
"Iya, kasus (Buol) ini belum P21," jelas Priharsa dalam pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.
Terkait kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka antara lain Hartati Murdaya selaku pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Bupati Buol, Amran Batalipu, dan 2 petinggi PT Hardaya Inti Plantation atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM), Yani Ansori, dan Gondo Sudjono.
(mpr/mpr)