"Maksud dan tujuan dari kunjungan kerja Pansus RUU Desa ke Brazil adalah mempelajari negara lain dalam menata perdesaan. Hal ini ditujukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kapasitas daerah perdesaan," jelas Budiman dalam keterangannya, Selasa (11/9/2012).
Budiman yang terbang ke Brazil bersama rombongan akhir Agustus lalu ini menjelaskan, di negeri Samba itu mereka membawa 22 pertanyaan guna ditanyakan ke pihak Brazil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil studi banding itu, anggota Komisi II mendapatkan masukan kalau di Brazil, komunitas-komunitas di bawah tingkat kota mencakup perkotaan dan pedesaan yang diorganisir dalam bentuk dewan-dewan yang berbasis kelas sosial dan fungsional.
"Ada berragam jenis dewan, yaitu Dewan pembelaan HAM, perjuangan penghapusan diskriminasi, Hak-hak lanjut usia, solidaritas ekonomi, kesetaraan ras, dan dewan untuk pembangunan perdesaan berkelanjutan," ungkapnya.
Keanggotan dewan-dewan itu, lanjut Budiman, dipilih 2 tahun sekali dari masyarakat. Kemudian anggota dewan-dewan yang berbasis kelompok atau golongan masyarakat ini akan menunjuk orang untuk bertemu secara rutin dengan walikota yang juga wajib dipilih dalam kurun waktu 4 tahun sekali, dalam forum rutin untuk menjalankan pengelolaan kota.
"Sementara DPRD yang juga wajib dipilih dalam kurun waktu 4 tahun sekali dan anggota dewan-dewan itu yang juga wajib dipilih 2 tahun sekali melakukan pengawasan," tegasnya.
Dan relevansi untuk UU Desa di Indonesia dari kunjungan kerja ini, jelas Budiman, adalah pengaturan tentang desa di Indonesia bisa menerapkan dengan sejumlah penyesuaian, seperti di Brazil yaitu membentuk semacam Majelis Permusyawaratan Rakyat Desa (MPRDes), yang merupakan gabungan dari dewan-dewan yang ada di area perdesaan dan area adat yang keanggotaannya dipilih oleh rakyat.
"Mereka (MPRDes) yang memegang kedaulatan tertinggi rakyat desa. Setelah itu pimpinan MPRDes tadi memberi mandat kepada kepala desa untuk memimpin desa itu beserta perangkatnya. Hasil kunker ke Brazil ini dapat menjadi pembanding dan pelengkap dengan kunjungan kerja dalam negeri yang sudah dilakukan oleh Pansus RUU Desa ke berbagai provinsi di tanah air beberapa waktu lalu. Ini juga sebagai pelengkap dari RDPU dengan pakar-pakar pemerintahan dan pembangunan perdesaan, gerakan reforma agraria dan seluruh pemangku kepentingan UU Desa dari berbagai daerah," jelasnya.
(ndr/van)











































