KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Alquran

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Alquran

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2012 18:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi Alquran dan komputer di Kementerian Agama bisa berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut tergantung dengan hasil pengembangan penyidikan.

"Bisa saja. Tapi itu tergantung dari arah pengembangan penyidikan, kemungkinan tetap ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (7/9/2012).

Johan mengatakan, dalam kasus korupsi biasanya ada uang yang dinikmati sendiri oleh si koruptor. Namun ada juga uang hasil korupsinya mengalir ke pihak-pihak lain yang mengetahui bahwa itu adalah hasil korupsi. Namun, Johan mengaku saat ini belum mendapat informasi dari penyidik apakah sudah ada indikasi TPPU dalam kasus korupsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti lihat sajalah," tutur Johan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aliran uang yang mengalir ke Zulkarnaen dan Dendy memang sudah dialirkan lagi ke pihak-pihak lain. Ada juga sebagian dari uang itu yang digunakan untuk membeli harta tak bergerak.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

Hari ini KPK menahan Zulkarnaen. Dia ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads