"Kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi (penahanan) karena memang kooperatif, dan juga tidak ada upaya untuk melarikan diri," ujar Yusril di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (7/9/2012).
Yusril juga menyatakan pihaknya menghormati apa pun keputusan KPK, termasuk jika ada upaya penahanan terhadap kliennya. Namun demikian, pihaknya berharap KPK objektif dan melakukan pemeriksaan yang berimbang kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen menjadi tersangka dalam tiga kasus di Kementerian Agama. Dia bersama anaknya, Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.
Selanjutnya ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Dendy adalah Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, rekanan pengadaan komputer di sejumlah madrasah.
(fjp/aan)