"Ada informasi pada hari Jumat pekan ini, ada pemanggilan ZD sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/9/2012).
Selain Zulkarnaen, KPK dalam kasus suap pembahasan anggaran pengadaan Al-Quran juga menetapkan putra Zulkarnaen, Dendy Prasetiya sebagai tersangka. Namun untuk pemeriksaan Dendy, Johan menyatakan belum ada jadwal pasti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beberapa bulan belakangan, muncul semacam tradisi di KPK di mana tersangka korupsi yang diperiksa pertama kali pada hari Jumat, hampir semuanya langsung ditahan. Akankah tradisi 'Jumat Keramat itu akan terulang?
"Mengenai penahanan itu kewenangan penyidik," ujar Johan.
Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan putranya Dendy Prasetya. Keduanya diduga telah menerima suap Rp 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012, dan proyek pengadaan alat lab komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama. Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga induk perusahaan dari dua rekanan pemenang tender proyek itu.
Saat ini, KPK juga sedang mengusut pengadaan proyek Quran dan alat laboratorium tersebut. Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar pernah diperiksa dalam penyelidikan pengadaan kedua proyek tersebut.
(fjp/ndr)