PD Tak Akan Tarik Angie dari DPR Sebelum Vonis

PD Tak Akan Tarik Angie dari DPR Sebelum Vonis

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 12:23 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (FPD) belum akan mengambil tindakan apa-apa terkait status Angelina Sondakh di DPR. FPD akan menunggu hingga vonis dijatuhkan.

"Sampai hari ini fraksi belum ada rencana," kata Sekretaris FPD, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Saan mengatakan, fraksinya masih menunggu keputusan pengadilan. Jika sudah ada putusan dari pengadilan, maka FPD baru akan mengambil tindakan terkait status Angie yang saat ini duduk di Komisi X DPR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti apa yang disampaikan oleh KPK, pengadilan nanti baru akan memvonis. Setelah pengadilan memberi putusan, baru nanti kita akan mengambil tindakan," jelas Saan.

Badan Kehormatan DPR sendiri mengatakan segera mengambil tindakan terkait status Angie yang sudah menjadi terdakwa. Angie diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPR.

"Kalau sudah terdakwa ya diberhentikan sementara," ujar Prakosa.

Angie didakwa dengan jeratan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka penggiringan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie diminta untuk dapat menyesuaikan permintaan harga anggaran dari Permai Grup.

"Ini bertentangan dengan undang-undang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar JPU Agus Salim.

(trq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads