"Yang berwacana itu kan Panwaslu, KPU DKI tidak pernah berwacana melarang penggunaan baju kotak-kotak di TPS. Jadi tidak ada larangan itu baik dalam bentuk surat edaran maupun peratuan," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2012).
Menurut Sumarno, baju kotak-kotak bukanlah atribut yang dilarang, berbeda dengan beberapa atirbut yang dilarang seperti nomor kandidat, foto pasangan calon atau ajakan memilih pasangan calon tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan, putaran kedua pilgub DKI adalah kelanjutan dari putaran pertama. Maka jika dalam putaran pertama tidak ada larangan menggunakan baju kotak-kotak, putaran dua pun demikian.
"Kalau baju kotak-kotak dilarang, nanti orang yang berkumis datang ke TPS juga dilarang dong? Kan enggak. Karena orang ketika akan datang ke TPS mereka sudah punya pilihan masing-masing," kata Sumarno.
"Masa mereka datang ke TPS kemudian melihat baju kotak-kotak jadi berubah pilihannya," ucap peneliti The Habibie Center itu.
(iqb/ahy)