KPU DKI: Tidak Ada Larangan Baju Kotak-kotak di TPS

KPU DKI: Tidak Ada Larangan Baju Kotak-kotak di TPS

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 08:47 WIB
foto: detikcom
Jakarta - Wacana pelarangan baju kotak-kotak digunakan di TPS yang dimunculkan oleh Panwaslu DKI, dibantah oleh KPU DKI. Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno menyatakan tidak ada aturan dari KPU DKI yang melarang penggunaan baju kotak-kotak di TPS.

"Yang berwacana itu kan Panwaslu, KPU DKI tidak pernah berwacana melarang penggunaan baju kotak-kotak di TPS. Jadi tidak ada larangan itu baik dalam bentuk surat edaran maupun peratuan," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2012).

Menurut Sumarno, baju kotak-kotak bukanlah atribut yang dilarang, berbeda dengan beberapa atirbut yang dilarang seperti nomor kandidat, foto pasangan calon atau ajakan memilih pasangan calon tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor kandidat, foto calon, atau ajakan untuk memilih pasangan tertentu itu atribut yang dilarang. Sementara baju kotak-kotak bukan atribut," tuturnya.

Ia juga menegaskan, putaran kedua pilgub DKI adalah kelanjutan dari putaran pertama. Maka jika dalam putaran pertama tidak ada larangan menggunakan baju kotak-kotak, putaran dua pun demikian.

"Kalau baju kotak-kotak dilarang, nanti orang yang berkumis datang ke TPS juga dilarang dong? Kan enggak. Karena orang ketika akan datang ke TPS mereka sudah punya pilihan masing-masing," kata Sumarno.

"Masa mereka datang ke TPS kemudian melihat baju kotak-kotak jadi berubah pilihannya," ucap peneliti The Habibie Center itu.
(iqb/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads