"Inikan tidak masuk akal, kita yang kehilangan kok malah digugat balik. Dibilangnya kita melakukan pencemaran nama baik," kata Umbu, didampingi kuasa hukumnya Manuarang Manalu, di Senayan City, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Umbu, Manuarang menjelaskan apa bukti dari gugat balik tersebut. Dirinya menyatakan, sampai saat ini belum pernah mencemarkan nama baik Lion Air, karena dirinya berbicara sesuai laporan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, dirinya mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya saat ini semata untuk meminta komitmen Lion Air dalam melayani penumpangya. Meski demikian, Manuarang bersama klienya tetap akan menghormati keputusan hakim.
"Apapun keputusan hakim tetap kita hormati, Yang jelas kita akan lakukan upaya hukum kalau perlu sampai kasasi," imbuh Manalu.
Seperti diketahui pada penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang, Umbu mengaku koper merek Polo miliknya hilang. Di dalam kopor tersebut berisi perhiasan dan pakaian dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Apa saja isi koper Umbu tersebut? Berikut daftar isi koper menurut berkas gugatan Umbu yang didaftarkan ke pengadilan:
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga
Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
"Apalagi pendidikan dia S2, sarjana hukum dan advokat. Orang umum saja enggak mungkin kayak gitu (menaruh barang berharga tanpa laporan)," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin.
(asp/ahy)