"Merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi yang bersangkutan," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun di Komisi Informasi Pusat (KIP), Gedung Wisma ITC lantai 5, Jl Abdul Muis no 8, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Menurut Abdul, Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan (DK) KIP. DK ini terdiri dari Harifin Tumpa (mantan ketua MA) sebagai ketua, Akhiar Salmi (akademisi Fakultas Hukum UI), dan Natalia Soebagjo (ketua dewan pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII)). DK ini bekerja sejak 16 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kemarin mereka (dewan kehormatan KIP) mengambil putusan, putusannya ada 2 yakni Bapak Usman Abdhali Watik (Wakil ketua KIP) terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang 3 hal yakni yang bersangkutan membuat program seminar berseri dengan UNODC yang berlokasi di Jakarta, Medan dan Makassar.
Pada waktu pelaksanaan Usman menghubungi narasumber dan menghandle semua dan menjanjikan peserta mendapatkan uang transport.
"Padahal tidak ada dari UNODC-nya. Kemudian secara sepihak dia memutus perjanjian kerjasama dengan UNODC. Dia melakukan wanpestrasi. UNODC-nya memutuskan enggan bekerjasama lagi dengan KIP. Padahal KIP kan tidak bersalah," beber Abdul.
Pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Usman yakni jarang aktif di kantor dan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan membuat surat sendiri.
"Setelah 3 bulan (non-aktif) belum tahu akan menjadi wakil ketua umum KIP lagi atau nggak," ucap Abdul.
(nik/nwk)