Catut Kerjasama dengan UNODC, Waketum KIP Dinonakifkan

Catut Kerjasama dengan UNODC, Waketum KIP Dinonakifkan

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 16:58 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Umum Komisi Informasi Pusat (KIP) Usman Abdhali Watik diberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan. Dia diketahui mencatut nama KIP untuk bekerjasama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

"Merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi yang bersangkutan," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun di Komisi Informasi Pusat (KIP), Gedung Wisma ITC lantai 5, Jl Abdul Muis no 8, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Menurut Abdul, Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan (DK) KIP. DK ini terdiri dari Harifin Tumpa (mantan ketua MA) sebagai ketua, Akhiar Salmi (akademisi Fakultas Hukum UI), dan Natalia Soebagjo (ketua dewan pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII)). DK ini bekerja sejak 16 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DK dibentuk berdasarkan rekomendasi tim verifikasi yang dibentuk 28 Mei 2012 dan bekerja selama 30 hari. Tim verifikasi terdiri dari Danang Widoyoko (ICW), Sadjan (Kemenkominfo), Sulastio (Indonesia Parlimentary Center), Agus Wijayanto Nugroho (tim hukum KIP) dan Fathul Ulum (tim hukum KIP).

Sidang kemarin mereka (dewan kehormatan KIP) mengambil putusan, putusannya ada 2 yakni Bapak Usman Abdhali Watik (Wakil ketua KIP) terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang 3 hal yakni yang bersangkutan membuat program seminar berseri dengan UNODC yang berlokasi di Jakarta, Medan dan Makassar.

Pada waktu pelaksanaan Usman menghubungi narasumber dan menghandle semua dan menjanjikan peserta mendapatkan uang transport.

"Padahal tidak ada dari UNODC-nya. Kemudian secara sepihak dia memutus perjanjian kerjasama dengan UNODC. Dia melakukan wanpestrasi. UNODC-nya memutuskan enggan bekerjasama lagi dengan KIP. Padahal KIP kan tidak bersalah," beber Abdul.

Pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan Usman yakni jarang aktif di kantor dan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan membuat surat sendiri.

"Setelah 3 bulan (non-aktif) belum tahu akan menjadi wakil ketua umum KIP lagi atau nggak," ucap Abdul.



(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads