Tak Didampingi Pengacara, Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK

Tak Didampingi Pengacara, Hakim Kartini Menolak Diperiksa KPK

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 15:44 WIB
Jakarta - Kartini Marpaung, hakim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Semarang, hari ini kembali dipanggil KPK. Namun sang hakim ini menolak untuk diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

"Harusnya hari ini kan beliau (Kartini) memberikan kesaksian untuk Saudara Heru dan Sri. Tapi dia menolak karena tidak ada pendampingan. Jadi tadi tidak jadi diperiksa," jelas Sahala Siahaan, pengacara Kartini saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/9/2012).

Sahala menjelaskan bahwa kliennya keberatan jika diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum karena status Kartini sebagai tersangka. Sahala khawatir jika saat memberikan keterangan tidak didampingi kuasa hukum nanti akan berdampak buruk pada pemeriksaan Kartini sendiri sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dia (Kartini) tidak didampingi pada kesaksiannya terhadap Saudara Heru maka akan membawa dampak pada keterangannya sendiri pada saat dia diperiksa sebagai tersangka," lanjut Sahala

Menurut Sahala memang sudah sebuah kelaziman jika seseorang didampingi kuasa hukum pada saat diperiksa.

"Adalah hak seseorang untuk didampingi. Apapun statusnya dia. Diatur maupun tidak diatur sudah suatu kelaziman bahwa orang itu didampingi," papar Sahala.

Kartini terlihat datang ke gedung KPK dengan mengenakan jaket Tahanan KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 13.30 WIB.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads