"Harusnya hari ini kan beliau (Kartini) memberikan kesaksian untuk Saudara Heru dan Sri. Tapi dia menolak karena tidak ada pendampingan. Jadi tadi tidak jadi diperiksa," jelas Sahala Siahaan, pengacara Kartini saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/9/2012).
Sahala menjelaskan bahwa kliennya keberatan jika diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum karena status Kartini sebagai tersangka. Sahala khawatir jika saat memberikan keterangan tidak didampingi kuasa hukum nanti akan berdampak buruk pada pemeriksaan Kartini sendiri sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahala memang sudah sebuah kelaziman jika seseorang didampingi kuasa hukum pada saat diperiksa.
"Adalah hak seseorang untuk didampingi. Apapun statusnya dia. Diatur maupun tidak diatur sudah suatu kelaziman bahwa orang itu didampingi," papar Sahala.
Kartini terlihat datang ke gedung KPK dengan mengenakan jaket Tahanan KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 13.30 WIB.
(fjp/fjp)