KPK Panggil 2 Perwira Polisi Sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo

KPK Panggil 2 Perwira Polisi Sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 10:55 WIB
Jakarta - KPK terus memanggil perwira polisi sebagai saksi untuk mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Hari ini penyidik memanggil dua perwira polisi AKBP Indra Darmawan Irianto dan AKBP Susilo Wardono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk DS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/9/2012).

Setidaknya sampai pukul 10.50 WIB, dua perwira polisi itu belum hadir di kantor KPK. Pekan lalu KPK juga telah memeriksa empat perwira sebagai saksi untuk Irjen Djoko yakni AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya. Sebelumnya mereka sempat tak hadir dalam panggilan pertama karena ada masalah administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads