Penangkapan IT berdasarkan laporan Ibu korban ke Polsek Mapanget, Kamis (23/8/2012) malam. Ibu korban yang baru pulang dari kota Bitung, menerima informasi dari nenek korban yang sempat melihat korban bersama pelaku.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan ibunya. Pelakunya kami tangkap di rumahnya tadi pagi,” ujar Kapolsek Mapanget AKP Luther Ta’dung, kepada detikcom, Jumat (24/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, IT dari balik jeruji besi tahanan Polsek Mapanget mengaku terpengaruh video porno yang disimpan dalam telepon genggamnya.
“Habis nonton saya kepingin mempraktekkannya. Lalu saya ajak dia (korban) ke kebun untuk mencari buah-buahan,” aku IT.
Setiba di kebun, dia membujuk korban akan memberi uang, asalkan mengikuti kemauannya.
Akibat perbuatannya, IT terancam pidana dalam pasal 81 dan 82 undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(fdn/fdn)