"Kepada empat tersangka, penyidik telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Diperpanjang dari tanggal 23 Agustus yaitu kemarin sampai dengan 1 Oktober," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (24/8/2012).
Rafli mengatakan perpanjangan tersebut dikeluarkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan Dirut PT CMMA Budi Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Irjen Djoko Susilo sebagai saksi kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah Djoko benar menerima uang suap atau tidak. Oleh KPK, Djoko ditetapkan sebagai tersangka.
(rmd/nrl)