Ganja itu diangkut dalam sebuah truk. Namun petugas curiga dengan isi muatan truk itu, sehingga akhirnya setelah diperiksa terdapat ganja 1,7 ton. Penangkapan truk itu terjadi pada Senin (20/8).
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, ganja seberat 1,7 ton tersebut dibawa dalam truk colt diesel dengan nomor polisi BG 4548 DB. Ganja tersebut dicampur dengan alpukat curah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, polisi sudah mengamankan barang bukti berserta sopir dan kernet yang membawa truk berisi ganja tersebut ke Mapolres Lampung Selatan.
Sopir truk, Bustomi, kepada polisi mengaku diperintahkan untuk membawa ganja oleh Asrul dengan imbalan Rp 15 juta.
Sulis menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pengirim dan penerima ganja yang diduga dari Aceh tersebut. Polisi akan berkerja maksimal untuk menangkap para pelaku yang terlibat mengingat ganja yang diselundupkan dalam jumlah yang sangat besar.
(ndr/ndr)