"Perekrutan hakim-hakimnya juga menuai protes karena input nggak bagus, beberapa hakim track record-nya jelek," kata Eva kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).
Sistem pengawasan kinerja hakim adhoc pengadilan Tipikor juga kurang berjalan dengan baik. Sehingga bisa saja ada celah untuk main mata dengan koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Eva menilai masalah yang muncul saat ini sebenarnya problem struktural. Harusnya Komisi III mengambil inisiatif untuk mencari jalan keluar mengefektifkan pengadilan Tipikor di daerah.
"Ini problem struktural, pembentukan pengadilan Tipikor di daerah agak kontroversial. Kultur internal MA belum tuntas direformasi, kelembagaan dirombak kekencengan," kritiknya.
KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.
KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Ketiganya juga telah ditahan oleh KPK. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.
Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.
"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).
(van/edo)