detikcom
Sabtu, 18/08/2012 07:37 WIB

Ada Masalah Serius di Rekrutmen Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: detikfoto
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari merespon ditetapkannya dua hakim adhoc pengadilan Tipikor menjadi tersangka dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Eva, ada masalah serius dalam perekrutan hakim adhoc di pengadilan Tipikor.

"Perekrutan hakim-hakimnya juga menuai protes karena input nggak bagus, beberapa hakim track record-nya jelek," kata Eva kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Sistem pengawasan kinerja hakim adhoc pengadilan Tipikor juga kurang berjalan dengan baik. Sehingga bisa saja ada celah untuk main mata dengan koruptor.

"Proses pengawasan juga lemah, kurang cocok dengan KY, sehingga outputnya ya insiden seperti penangkapan hakim Tipikor yang beruntun," papar Eva.

Lebih dari itu, Eva menilai masalah yang muncul saat ini sebenarnya problem struktural. Harusnya Komisi III mengambil inisiatif untuk mencari jalan keluar mengefektifkan pengadilan Tipikor di daerah.

"Ini problem struktural, pembentukan pengadilan Tipikor di daerah agak kontroversial. Kultur internal MA belum tuntas direformasi, kelembagaan dirombak kekencengan," kritiknya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Ketiganya juga telah ditahan oleh KPK. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).


(van/edo)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel