"LBH Jakarta mendorong KPK untuk terus menangani kasus ini sampai tuntas, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang," kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Tua Sirajagukguk dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (16/8/2012).
Menurutnya pada tanggal 14 agustus 2012, pihak Peradi yang diwakili oleh Otto Hasibuan di Kantor Divisi Humas Polri Jakarta menyatakan menerima dan bersedia untuk memediasi KPK dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, mediasi hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dalam melakukan pilihan terhadap alternatif penyelesaian sengketa tertentu.
"Dalam kasus ini pihak kepolisian menunjuk Peradi sebagai mediator tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak KPK," sebut Maruli.
Alasan kedua, Peradi melontarkan argumentasinya bahwa mediasi penting untuk dilaksanakan guna kepentingan hukum para tersangka. "Argumentasi Peradi yang dikemukakan seperti diatas merupakan pendirian (standing) seorang βlawyerβ bukan kapasitasnya sebagai organisasi advokat," tuturnya.
Alasan ketiga, merujuk kepada Pasal 12 UU No 18 Tahun 2003, kewenangan Peradi terbatas dalam hal menjalankan fungsi pengawasan terhadap advokat agar tegakknya kode etik profesi advokat dengan baik.
"Sudah sepantasnya Peradi fokus kepada evaluasi terhadap kinerja-kinerja yang telah dilakukannya sebagai organisasi Advokat. Hal tersebut penting karena keterlibatan Peradi nantinya sebagai mediator dapat memperkeruh masalah, dan penegakan hukum terhadap para koruptor di Indonesia semakin tersendat-sendat," ujar Maruli.
Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri, para aktor yang melakukan tindak pidana korupsi melibatkan para aparat penegak hukum. "Maka KPK lebih berwenang untuk melakukan penyidikan," tegas dia.
(fdn/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini