"Sehingga mengurangi penerimaan negara dan daerah dari kewajiban yang dibayarkan royalti restribusi yang harus dibayarkan perusahaan tambang batu bara," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/8/2012).
Boy mengatakan B diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Selain B, Bareskrim Mabes Polri juga menangkap tersangka F. F seorang direktur dari 5 perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. 5 Perusahaan tersebut yaitu PT Turangga Krisna Dwipa, CV Wahyu Taruna Bakti, CV Restu Ibu, PT Borneo Bara Indo Selatan, dan CV Jadi Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap pada Jumat (10/8), pukul 10.15 WIB di sebuah hotel kawasan Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Boy menjelaskan dalam kasus ini F memberikan suap ke tersangka B. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertambangan dan hasil pertambangan yang tidak sesuai, slip setoran dana transferan, rekening koran, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, rumah, 2 kavling tanah, dan 2 polis asuransi.
Modus operandi kedua tersangka yakni B menerima suap dari F agar penerbitan surat asal barangnya sesuai dengan apa yang diinginkan F. Antara fakta dan keterangan asal barang tersebut, tidak sesuai dalam masalah volume.
"Jadi ini terkait dengan besar kecilnya retribusi yang harus dibayar ke tersangka ke negara," jelasnya.
Selanjutnya polisi akan melakukan audit perhitungan potensi kerugian negara dengan kewajiban pajak yang harus dibayar. Hingga kini penyidik sudah memblokir rekening tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 2,3,5 UU tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 3 atau 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis baik tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
(gus/ndr)