"Undang-undang sudah jelas, KPK merupakan sebuah amanat konstitusi, jadi institusi mana pun apabila dalam waktu bersamaan menangani kasus korupsi dan KPK masuk, maka KPK berhak mengambil penyidikan. Jadi karena amanat konstitusinya sudah jelas, maka wewenang utamanya sudah ada di KPK," ujar Yuddy disela-sela acara peluncuran Buku Untuk Bangsa "Mengurai Masalah Bangsa dan Negara" karya Johan Silalahi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Menurutnya, adanya perselisihan antara KPK dan Polri, seharusnya tidak perlu terjadi jika masing-masing lembaga memahami amanat konstitusi tersebut. Oleh karenanya dia mendorong sudah seharusnya kasus tersebut dituntaskan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy melanjutkan, jika masih terus berlarut, maka semua pihak banyak mengharapkan presiden turun tangan. Namun, lanjut Yuddy, bukan berarti presiden mengambil alih kasus tersebut, melainkan presiden harus memberikan penegasan bahwa kepolisian secara legowo bisa menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
"Kasus yang ada di kepolisian akan lebih elok dan objektif apabila ditangani pihak lain," jelasnya.
"Konstitusi sudah jelas, kehendak rakyat sudah jelas, dalam kasus Korlantas ini, yang bisa melerai itu hanya presiden. Kami juga mengharapkan presiden jangan berpangku tangan. Gampang saja, presiden meminta kapolri agar kasus ini diselesaikan KPK," imbuhnya.
(ray/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini