Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, penyelesaian perselisihan kedua lembaga itu memang bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penyelesaian melalui MK adalah jalan akhir, hal itu bisa ditempuh jika Presiden tidak kunjung menengahi masalah dua instansi yang kian memanas.
"Kalau Presidennya punya kewibawaan, tentu bisa berbicara kepada kedua institusi ini, pada Kapolri maupun KPK. Walaupun KPK bukan bawaan Presiden, dia sebagai lembaga inpenden, tapi presiden bertanggungjawab terhadap apapun di negara ini," kata Yusril di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, dalam menyelesaikan konflik dua institusi itu, Presiden tidak perlu khawatir disebut melakukan intervensi terhadap dua lembaga penegak hukum. "Jangan dilupakan bahwa kejaksaan atau kepolisian adalah institusi di bawah Presiden. Dan karena itu Presiden bisa beri pendapat dan saran, Presiden tidak bisa beri intervensi itu terhadap pengadilan, karena yudikatif terpisah," kata Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini berkeyakinan bila penyelesaian sengketa kewenangan dapat diselesaikan di MK. Dalam UUD 45 pasal 30 disebutkan bila Polri adalah institusi yang diamanati undang-undang dalam penegakan hukum, sementara KPK tidak.
"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 antara lain untuk menegakkan hukum. kewenangan KPK itu didasari pada undang-undang, bukan UUD. Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu menarik kalau sekiranya nanti masalah ini dibawa ke MK dan akan diputuskan siapa yang berwenang," jelas Yusril.
Lebih jauh, Yusril menilai Polri memiliki legalitas menangani sengketa kewenangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas. KPK, lanjut Yusril, bisa mengambil alih kasus yang ditangani Polri apabila ada sebab tertentu seperti yang diatur dalam Undang-undang.
"Mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, kecuali ada sebab tertentu yang diatur undang-undang, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu," kata Yusril.
(ahy/trq)