Saksi: Herly Isdiharsono Dapat Fee Rp 4 M Urus Restitusi Pajak PT MV

Saksi: Herly Isdiharsono Dapat Fee Rp 4 M Urus Restitusi Pajak PT MV

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 17:16 WIB
Jakarta - Pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono, meminta uang fee saat mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PT Mutiara Virgo (MV). Duit fee yang diterima Herly mencapai Rp 4 miliar.

Adanya permintaan fee oleh Herly disampaikan Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja, saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika. PT Mutiara Virgo menunjuk PT Ditax untuk mengurus pajak.

Dalam persidangan Zeemy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikasih satu bundel dokumen oleh Pak Hendro (Dirut PT Ditax) untuk bantu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu administrasi dokumen, saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo dan diberikan ke pemeriksa pajak," terang Zemmy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Zemmy mengaku mengetahui adanya permintaan oleh Herly berdasarkan cerita Hendro, Dirut PT Ditax. "Saya dengar dari Pak Hendro," ujarnya.

Dia tidak mengetahui detil fee tersebut. Namun Hendro menjelaskan Herly, anggota pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo meminta fee diberikan secara langsung. Permintaan fee ini disampaikan Herly dalam pertemuan dengan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.

"Pak Hendro bicara, pemeriksa (pajak) minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar Rp 11 miliar (restitusi PT MV).

"Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miliar," terang Zemmy.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads