Herly Dituding Dalang di Kasus Dhana

Herly Dituding Dalang di Kasus Dhana

- detikNews
Sabtu, 28 Jul 2012 05:10 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Tim pengacara Dhana Widyatmika menyebut Herly Isdiharsono, bekas PNS Ditjen Pajak sebagai dalang perkara korupsi dan pencucian uang yang akhirnya menyeret Dhana. Hal ini diperkuat dari kesaksian sejumlah orang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ketua tim pengacara Dhana, Lutfhie Hakim menjelaskan keterangan tiga orang saksi dalam persidangan Jumat (27/7/2012) menunjukkan ketidakterkaitan Dhana dalam perkara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Saksi tersebut di antaranya Wahyu Pribadi dan Jessica Leovita, keduanya karyawan PT Mutiara Virgo. Sedangkan saksi lain adalah Johny Basuki, Direktur Utama PT Mutiara Virgo. "Beberapa saksi yang diajukan ke sidang mengaku tidak mengenal DW," kata Lutfhie dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (27/7/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Johny mengakui sebagai pemilik uang sebesar Rp3,4 miliar yang disetor ke rekening Dhana Widyatmika atas perintah Herly Isdiharsono yang juga Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo. "Dana itu, kata Johny, terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo," terang Luthfie memaparkan fakta persidangan.

Di sidang sebelumnya hari Rabu (25/7), JPU menghadirkan Liana Apriyani, Femy Solihin dan Hendro Tirtajaya (HT). "Lagi-lagi, dua saksi mengaku
tidak mengenal DW," kata Lutfhie. Liana adalah karyawati Puri Spa yang diminta menstransfer dana Rp 2,9 milyar ke rekening DW, sedangkan Femmy adalah istri HT, pemilik Puri Spa dan Dirut PT Ditax Management Resolusindo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa administrasi, termasuk pengurusan pajak dan perizinan.

Saksi Hendro mengaku, saat itu dirinya membantu pengurusan pajak perusahaan Johny yang ditangani KPP Palmerah. โ€œTransfer uang Rp 3,4 milyar ke rekening Dhana itu atas permintaan Herly,โ€ ujar Lutfhie mengutip keterangan Hendro .

Luthfie menyebut kliennya tidak mengetahui adanya transfer uang dari Johny atas perintah Herly. "DW memberikan nomor rekening ke Herly sehubungan dengan komitmen untuk menyertakan modal di showroom," ujarnya.

Luthfie juga menampik kabar kliennya ikut berkonsporasi menutup-nutupi keberadaan uang hasil konspirasi Herly. Padahal Herly mengirim uang via rekening DW untuk membeli rumah yang kemudian ditempati Herly sendiri, selain untuk saham di perusahaan mobil. "Ada bukti akta pendirian perusahaannya," ungkap Luthfie.

"Jika pihak Kejagung menuding Herly sebagai dalang kasus ini, apakah DW menjadi wayangnya? DW bukan termasuk wayangnya, karena hanya kebetulan menerima transfer uang dari Herly untuk urusan bisnis," terang Luthfie.


(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads