"Kami sangat menyayangkan, alasan yang diajukan oleh Majelis Hakim hanya koridor luar, bukan dalam. Pasal tersebut tidak dilihat secara proporsional seperti materi yang kita ajukan," kata kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2012).
Atas keberatan ini, pihak penasehat hukum akan mengajukan banding. "Nanti akan ditanggapi setelah putusan akhir," kata Zainal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu agak di luar kebiasaan. Terlalu berlebihan. Tuntutan pembunuhan berencana itu melebihi kewajaran," tutup Zainal.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum wanita yang berdomisili di Tanjung Priok itu. Majelis meminta untuk melanjutkan perkara ini.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi.
(aan/aan)