Eksepsi Afriyani Ditolak Hakim, Pengacara Keberatan

Eksepsi Afriyani Ditolak Hakim, Pengacara Keberatan

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 16:04 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penggunaan narkoba, Afriyani Susanti. Kuasa hukum sopir Xenia maut tersebut mengaku keberatan.

"Kami sangat menyayangkan, alasan yang diajukan oleh Majelis Hakim hanya koridor luar, bukan dalam. Pasal tersebut tidak dilihat secara proporsional seperti materi yang kita ajukan," kata kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman Koto usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2012).

Atas keberatan ini, pihak penasehat hukum akan mengajukan banding. "Nanti akan ditanggapi setelah putusan akhir," kata Zainal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal juga menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terlalu berlebihan. Menurutnya, pasal pembunuhan berencana yang dijerat kepada kliennya itu tak wajar.

"Itu agak di luar kebiasaan. Terlalu berlebihan. Tuntutan pembunuhan berencana itu melebihi kewajaran," tutup Zainal.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum wanita yang berdomisili di Tanjung Priok itu. Majelis meminta untuk melanjutkan perkara ini.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haswandi.

(aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads