Penyalahgunaan Wewenang Irjen Djoko Diduga Rugikan Negara Rp 100 Milliar

Penyalahgunaan Wewenang Irjen Djoko Diduga Rugikan Negara Rp 100 Milliar

- detikNews
Rabu, 01 Agu 2012 00:05 WIB
Irjen Djoko Susilo
Jakarta - KPK menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko di pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011, negara diduga merugi sampai Rp 100 milliar. Wah.

Berdasarkan penelusuran detikcom, KPK mengendus adanya mark up besar-besaran dalam proyek tersebut. Berdasarkan penghitungan dan dokumen yang dimiliki KPK, proyek tersebut seharusnya hanya memakan biaya Rp 89 milliar saja.

Angka tersebut di atas didapatkan dari rencana perhitungan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang menyebut besaran angka tersebut di atas. Bambang adalah desainer prototype simulator ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika memasuki tahap tender, Korlantas Polri menyediakan dana sebesar Rp 189 milliar untuk proyek tersebut. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.

Pihak KPK sendiri belum menyebut angka pasti dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Jubir KPK Johan Budi masih menyebut angka dengan rentang puluhan milliar.

"Nilai kerugian negaranya puluhan milliar," ujar Johan, Selasa (31/7/2012).

Djoko resmi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan ini. KPK menjerat Gubernur Akademi Kepolisian Semarang ini dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.


(fjr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads