"Saya masih menunggu dari Pemerintah Papau Nugini, mengenai sejauh mana peran dari pihak lain untuk beri dukungan, konfirmasi atau juga keterangan atau rekomendasi diangkatnya dia sebagai warga negara," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di sela-sela Forum Anti Korupsi ke 3, di Hotel Four Season, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).
Darmono menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Dubes Papua Nugini di Indonesia. Dubes tersebut berjanji akan segera mengkonfirmasi hasil penelusuran mereka ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmono, seharusnya Pemerintah Papua Nugini tahu status hukum dari Djoko. Pasalnya, saat Djoko kabur, Kejagung langsung mengeluarkan red notice.
"Semestinya tahu, karena pas dinyatakan lari, langsung kita buat red notice, dikirimkan ke interpol seluruh dunia," lanjut Darmono.
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Djoko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
(mok/mad)