"Karena ada dua anak-anak yang menjadi tersangka dan ditahan, diharapkan polisi memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua dan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak," kata Sekretaris KPAI M Ihsan kepada detikcom, Minggu (29/7/2012).
Ikhsan menyatakan, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan baik itu dilakukan oleh anak sekalipun. Namun untuk kasus yang melibatkan anak, dirinya meminta agar
polisi menerapkan UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan dua orang anak sebagai tersangka perusakan kafe di Bintaro karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi membebaskan 39 anak lainnya setelah memanggil orangtua mereka. Sweeping pada kafe itu dilakukan massa pimpinan Habib Burhan yang biasa yang dipanggil Habib Bule karena perawakannya yang kebule-bulean. Burhan saat ini telah ditahan polisi.
(nal/nrl)