"Atas putusan yang telah diambil majelis hakim, ke depan diharapkan dapat menjadikan jera para sindikat narkotika," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, di Aceh Besar, Rabu (18/7/2012).
"Berharap putusan tersebut menjadi dorongan dan semangat penegakan hukum terhadap pelaku narkotika," tambah Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimanapun, dari kasus narkotika ini kita harus dapat melihat dampak yang dapat ditimbulkannya, terutama bagi para korban," ujar Benny.
Dengan hukuman tersebut, Benny mengatakan, pelaku atau sindikat narkotika dapat berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Indonesia.
"Dari hukuman yang diberikan semoga mereka berpikir dua kali untuk mengedarkan narkotika di Indonesia," ujarnya.
Away yang tinggal di Aparteman Central Park lantai 18 nomor 1, Jakarta Barat, itu ditangkap anggota Polres Lampung Selatan di Seasons City, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2011. Dia terbukti memiliki sabu-sabu seberat 45 kg dan 1.700 butir ekstasi. Atas putusan ini Away, warga Malaysia, tidak terima dan banding.
Away mengaku diperintah oleh gembong narkoba asal Malaysia bernama Hengky, yang tinggal di Jalan Bambu Kuning 02 Nomor 99, Pekanbaru, Riau. Saat hendak dibekuk, warga Malaysia itu melarikan diri. Selain Hengky, polisi hingga kini masih memburu A Hok, Ah Bun, A Cay, dan A Cep, yang semuanya warga Malaysia.
Away sempat berulah saat akan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan awal Juli 2012. Usai turun dari mobil tahanan, dia kabur dibantu mantan tahanan LP Kalianda dengan sepeda motor. Setelah 30 menit terjadi kejar-kejaran, Away baru bisa ditangkap.
(ahy/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini