"Para hakim agung dari kamar pidana telah melakukan rapat pleno untuk membicarakan masalah perbedaan pendapat, baik pidana umum atau pidana khusus tipikor," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada detikcom, Selasa (17/07/2012).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 8-10 Maret 2012 para hakim agung telah membuat 50 butir kesepakatan. Antara lain membicarakan masalah hukuman untuk para koruptor kecil yaitu hukuman untuk koruptor kelas teri harus dihukum minimal 1 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA berusaha pada masa yang akan datang tidak akan ada lagi putusan percobaan untuk terpidana korupsi. Meskipun itu hanya korupsi kecil. "Tidak akan ada lagi hukuman percobaan di bawah satu tahun, korupsi kecil minimal harus satu tahun, tegas Djoko.
Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
(asp/mok)










































