"Yang menjadi putusan DKPP adalah mengingatkan kepada teradu, Ibu Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta untuk menetapkan DPT yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar ketua Pokja Pendataan Pemilih, Aminullah dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu, (7/7/2012).
Menurutnya, dalam putusan itu KPU DKI wajib mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan 2 juni untuk menetapkan ulangg DPT. Dengan tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan bahwa meski DPT harus ditetapkan ulang, namun putusan DKPP agar KPU DKI menetapkan DPT tidak merubah tahapan yang sedang berjalan.
"DKPP meningatkan agar penetapan DPT tidak menabrak peraturan perundangan serta tidak merubah tahapan yang sedang berjalan. Yaitu tahapan sekarang adalah masa tenang dan pendistribusian logistik untuk persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada 11 juli," kata Aminullah.
Ia juga menambahkan bahwa dengan ditetapkan ulangnya DPT maka KPU DKI akan mencabut surat edaran penetapan DPT dan akan meniadakan tanda-tanda dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT).
"Supaya tidak ada kecurigaan bahwa DPT ini angkanya dinamis. Padahal penandaan itu tidak merubah jumlah, namun penandaan itu sebagai alat bantu kami mengontrol supaya nama-nama yang terindikasi ganda tidak dipergunakan hak pilihnya," imbuhnya.
(fdn/fdn)