Konfirmasi ini disampaikan oleh Ketua Komite SMA 70 Ricky Agusiady dan Wakil Ketua Komite SMA 70 Komala Dewi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/7/2012) serta rilis kuasa hukum SMA 70 Suhendra Asido Hutabarat.
Komala menegaskan apa yang disampaikan Musni, Ketua Komite SMA 70 periode 2009-2011 dalam blognya sama sekali tidak benar. Berikut poin-poin bantahan yang disampaikan Komala kepada detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bahwa untuk mengeluarkan uang guna membayar kegiatan sekolah, perlu prosedur ketat. Prosedur itu yakni pihak SMA 70 menulis proposal yang diajukan kepada Komite Sekolah. Komite kemudian meneliti proposal itu. Bila disetujui, pencairan dana dari bank harus ada tanda tangan dari 2 pihak yakni dari Kepala Sekolah SMA 70 dan Komite. Namun, rupanya prosedur tidak berjalan dengan lancar selama Ketua Komite diketuai Musni Umar sehingga banyak hak-hak pekerja honorer terabaikan, kegiatan siswa SMA 70 terhambat, seperti try out.
3. 4 Desember 2010 ditunjuk Panitia Penyelesaian Masalah SMA 70 yang diketuai Lusi Narti Sagala. Saat itu ada upaya untuk mediasi antara Komite Sekolah dengan semua orang tua siswa. Ada kesepakatan untuk damai dan mencari jalan keluar. Namun ternyata Ketua Komite cidera janji sehingga kesepakatan damai tidak terwujud.
4. 17 Desember 2010 disetujui pembubaran Komite Sekolah SMA 70 lama dan ditunjuk Komite Sekolah baru. Hal ini, menurut Komala, sesuai dengan AD/ART Komite Sekolah SMA 70, bahwa Ketua Komite Sekolah bisa diganti bila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan karena sebab-sebab lain.
Dalam hal ini, rapat orang tua siswa yang dihadiri 2/3 dari sekitar 1.350 wali murid kuorum untuk menyatakan mosi tidak percaya pada Ketua Komite. Akhirnya ditunjuklah Ketua Komite baru dan susunan pengurusnya. Terpilih Ricky Agusiady sebagai Ketua Komite SMA 70 baru. Ricky sebelumnya juga menjadi anggota Komite SMA 70 yang diketuai Musni Umar.
5. 26 Desember 2010, Komite SMA 70 yang baru kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah SMA 70 dan Dinas Pendidikan DKI. Setelah Komite SMA 70 yang baru sah, mereka bersama pihak managemen SMA 70, termasuk Kepsek dan TU mendatangi Bank Mandiri cabang Pondok Indah tempat dana sekolah disimpan, jumlahnya sekitar Rp 1,5 miliar. Dana ini sedianya akan dicairkan. Hal ini karena prosedur pencairan seperti yang sudah dijelaskan, harus diteken 2 pihak, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.
Namun Bank Mandiri tidak kunjung mencairkan dana tersebut karena diblokir oleh Ketua Komite Sekolah lama. Lalu Komite SMA 70 yang berupaya mencairkan berusaha meyakinkan bahwa Komite SMA 70 yang baru adalah sah sehingga berwenang untuk mencairkan dana.
Bank Mandiri akhirnya mencairkan dana itu. Komite SMA 70 baru akhirnya memindahkan sebagian besar dana itu ke bank lain, dalam hal ini Bank BTN.
"Jadi tidak benar uang yang ada di rekening itu atas nama pribadi Kepala Sekolah SMA 70," tegas Komala.
Hingga kini SMA 70 akhirnya memiliki dua rekening yaitu di Bank Mandiri dan BTN,
6. Pihak Musni Umar kemudian melaporkan pihak Komite SMA 70 baru dan Kepala Sekolah atas dugaan korupsi ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan bahwa laporan dugaan penggelapan di Bank Mandiri tidak bisa dilanjutkan. Surat penghentian penyidikan itu diteken Direskrimum Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Herry Rudolf Nahak, pada 17 Januari 2011.
7. Pihak Musni Umar kemudian menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang digugat 13 orang, dari Ketua Komite SMA 70 baru, Kepala Sekolah SMA 70, hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI. Gugatan perdata itu meminta harta/aset ke-13 orang itu disita karena dugaan penyalagunaan keuangan dan administrasi SMA 70.
"Sampai sekarang sidang kasusnya masih berjalan," jelas Komala.
8. 15 Februari 2011, Musni Umar kemudian memposting tulisan dalam blognya, musniumar.wordpress.com yang berjudul, 'Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah'. Tulisan itu dinilai menuding Komite SMA 70 dan SMA 70 diduga melakukan korupsi uang sekolah tanpa konfirmasi dari pihak yang dituding.
9. 15 Juni 2011, Ketua Komite SMA 70 yang baru, Ricky Agusiady, melaporkan Musni Umar atas pencemaran nama baik terkait tulisan blog Musni Umar itu kepada Polda Metro Jaya. Musni kemudian dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat 3 dan ayat 4, dan pasal 45 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
10. 20 Februari 2012 Musni Umar telah menggugat SK Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta terkait pengesahan Komite Sekolah baru di Pengadilan TUN Jakarta. Padahal Komite SMA 70 disahkan 26 Desember 2010. Pihak Musni Umar melaporkan Kepala Sekolah SMA 70. PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan pihak Musni Umar sehingga pengurus Komite SMAN 70 Jakarta yang menggantikan adalah sah demi hukum.
"Padahal gugatan di PTUN itu maksimal harus dilayangkan 90 hari setelah kebijakan disahkan. Karena itu PTUN menolak, karena sudah lebih dari 90 hari," jelas Komala.
11. Musni Umar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Ketua Komite SMA 70, Ricky Agusiady, dan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Senin (2/7/2012) oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Status Saudara Musni Umar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataannya sendiri di blog pribadi miliknya yang sangat tendensius dan diduga bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SMAN 70 Jakarta dan Komite SMAN 70 Jakarta," jelas Suhendro Asido Hutabarat dalam keterangan tertulis.
(nwk/vit)











































