Sengketa Komite Sekolah SMA 70 Jakarta Berujung di Meja Hijau

Sengketa Komite Sekolah SMA 70 Jakarta Berujung di Meja Hijau

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 16:23 WIB
Jakarta - Sengketa kepemimpinan ganda Komite Sekolah SMA 70, Bulungan, Jakarta Selatan (Jaksel) berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak pengurus lama menggugat kepala sekolah dan 12 tergugat lainnya karena dinilai mengganti pengurus komite sekolah tidak sesuai prosedur.

"Seharusnya kami selesai tugas Desember 2011, tapi sudah diganti pada Desember 2010, setahun lebih cepat," kata Ketua Komite SMA 70, Musni Umar saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (21/6/2011).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aksir, hadir 12 tergugat. Sedangkan 1 tergugat, mantan Kepala BPKP DKI Jakarta, Heru Santosa tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan kepada Heru Santosa (Tergugat 12) yang juga mantan Kepala BPKP DKI Jakarta yang kini Irjen Kemdagri RI berkenan mengirim kuasa hukum untuk menghadiri sidang ke 4 pada 12 Juli 2011 di PN Jaksel dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat I sampai 13. Diantarnya yang digugat Kepala Dinas Pendidkan Nasional DKI dan mantan Kepala BPKP DKI Jakarta yang dilakukan oleh pengurus komite SMA 70 Jakarta," terang Musni.

Menurut Musni, konflik terjadi saat pihaknya menyoroti kasus rekening bermasalah di SMA 70. Persoalan ini merupakan awal mula konflik antara SMA 70 dengan Kepala SMA 70 dan jajarannya lalu berbuntut pergantian Komite Sekolah SMA 70.

"Komite yang saya pimpin dipilih secara langsung umum, bebas dan demokratis, yang dilaksanakan komite lama dan SMA 70, yang hasilnya disahkan pimpinan sidang," terang sosiolog UI ini.

Menanggapi gugatan ini, Kepala Sekolah SMA 70, Pernon Akbar membantah dengan keras. Menurut Pernon, pergantian Komite Sekolah telah melalui prosedur yang benar. "Kalau dituduh melanggar prosedur, itu versi dia. Mereka diganti kan karena ada mosi tidak percaya dari orang tua. Lalu dibikinlah musyawarah luar biasa dan memilih komite sekolah yang baru. Ini sudah sesuai prosedur," terang Pernon.

Terkait materi gugatan, dia menyilakan Komite Sekolah lama menggugat di pengadilan. Namun apabila tidak terbukti, dia akan menggugat balik. "Kita akan jalani persidangan sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, kami akan menggugat balik," cetus Pernon.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads