Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan bisa mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa menjadi korban kasus pidana perbankan.
"Pihak bank seharusnya bertanggung jawab dan tidak bisa cuci tangan dalam kasus ini," katanya kepada detikcom, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen berhak mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," imbuh dia.
Selain itu pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Polisi menganggap kalau dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka menganggap kalau menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilang, saya kira itu pemikiran yang salah. Untuk itu polisi harus pro aktif apalagi ada undang-undang yang sudah mengaturnya," urainya.
Sebelumnya seorang nasabah BRI yang menjadi korban adalah Ni Luh Ayu Krisnawati (30) asal Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tertipu sebesar Rp 23 juta saat bertransaki di ATM BRI Jalan Teuku Umar Denpasar pada Minggu (17/6/2012).
(gds/try)