"Masih dalam proses pengurusan di Kemenkum dan HAM. Kapan waktunya itu masih akan ditentukan kemudian dari Kemenkum dan HAM," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada detikcom, Senin (2/7/2012).
Semendawai menyebut Rosa sebagai justice collabolator. Justice collabolator yakni pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bentuk reward pada Rosa, justice collabolator itu sekarang sedang diurus oleh Kemenkum HAM. Kita mendorong Kemenkum HAM segera melakukan ini," kata Semendawai.
Jadi kapan Rosa akan bebas bersyarat? "Sekitar Lebaran atau saat Puasa," jawab Semendawai tanpa menyebut waktu pastinya.
Semendawai berharap, dengan bebas bersyaratnya Rosa, bisa mendorong terdakwa justice collabolator lainnya untuk memperoleh perlakuan yang sama.
Saat ini, Rosa masih mendekam di Rutan KPK. Rosa juga masih dalam pengawasan LPSK.
"Masih di tempat sebelumnya (Rutan KPK). Ya karena sampai sekarang yang bersangkutan masih diperiksa juga dan meminta perlindungan kepada LPSK, meskipun dia narapidana. Keamanan tetap dari pihak pelaksana rutan tersebut namun dengan kami tetap koordinasi," imbuh dia.
Rosa divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada September 2011 lalu terkait suap wisma atlet. LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Rosa kepada Menteri Hukum dan HAM 24 April 2012 lalu.
(nik/ndr)