"Dari 3 tersangka yang ditangkap, mereka pengendali dan juga pemilik," ujar Kepala Badan Penindakan Badan Narkotika Nasional Benny Mamoto kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jaktim, Sabtu (30/6/2012) dini hari.
Ketiga napi yang ditangkap berinisial FB, CH dan BW. Mereka adalah narapidana kasus narkoba. Namun Benny tidak menyebut siapa diantara ketiganya yang diduga menjadi pemilik dari 1,4 juta pil ekstasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menjelaskan, ketiga tersangka lansung bertransaksi dengan penyedia narkoba di Cina. Bagaimana pola transaksi yang dilakukan, Benny tidak merincinya. "Mereka langsung komunikasi dengan yang di Cina"
Dalam penangkapan ini, petugas BNN juga menyita barang bukti yakni 4 unit telepon genggam dari tangan tersangka. Saat ini ketiganya dibawa ke Markas BNN di Jalan MT Haryono, Jaktim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami harus kroscek dengan 9 tersangka yang sudah ditangkap," tutup Benny.
(ahy/fdn)











































