Hassan Shariati, kepala pengadilan di Provinsi Khorasan-e Razavi mengumumkan vonis tersebut dalam laporan kantor berita ISNA yang dimuat harian Donya-e-Eqtesad dan dilansir AFP, Senin (25/6/2012). Belum jelas kapan hukuman mati tersebut akan dilakukan.
Dikatakan Shariati, kedua orang yang tidak disebutkan identitasnya itu sebelumnya telah dua kali diadili karena meminum alkohol. Dalam dua persidangan sebelumnya, keduanya dihukum cambuk masing-masing 80 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi jika terdakwa menyesali perbuatannya, hukumannya bisa diringankan menjadi hukuman cambuk. Hanya warga Iran yang menganut agama Kristen saja yang dikecualikan dari aturan mengenai alkohol tersebut.
Menurut harian lokal, Shargh, terakhir kali eksekusi mati diperintahkan untuk terdakwa yang telah tiga kali kedapatan meminum alkohol adalah pada tahun 2007. Namun vonis mati itu kemudian dicabut setelah terdakwa secara resmi menyampaikan penyesalannya.
Meskipun Iran menganut hukum yang berat atas konsumsi alkohol, namun dilaporkan sekitar 60 juta hingga 80 juta liter alkohol diselundupkan ke negeri itu setiap tahun. Dari jumlah itu, kepolisian Iran hanya berhasil menyita sekitar seperempatnya. Alkohol juga diam-diam diproduksi di Iran, yang kadang-kadang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dikarenakan metode produksi yang digunakan.
(ita/vit)