"Kita punya kemampuan. Bareskrim punya kemampuan, kita punya laboratorium cyber crime dari bantuan pemerintah Australia yang kita bisa melacak website, akun, dan lain-lain bahkan hacker, kita bisa. Dari aspek kemampuan kita punya," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di sela-sela pengobatan gratis Polri di RS Polri Kramatjati, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).
Sutarman menegaskan, laporan dari Marwan hingga kini belum diterima. Namun, bila laporan itu masuk akan ditelaah lebih dahulu apakah memenuhi persyaratan penyelidikan dan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dugaan pelanggaran pidana di ranah media sosial, Polri membidik dengan undang-undang ITE. Bisa juga dengan penipuan jika ada unsurnya.
"Undang-undang kita yang memiliki ancaman pidana itu banyak sekali. Apakah UU ITE atau yang lain," tuturnya.
Sebelumnya Marwan melaporkan sejumlah akun di twitter yang dianggapnya melakukan fitnah terkait kasus korupsi. Dalam kicauannya akun @fajriska menuding Marwan, melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar. Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.
"Ya sudah melaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik. Sekarang yang saya kumpulkan domain name twitternya untuk bukti pelanggaran UU ITE," ujar Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
(ndr/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini