"Kita tengah mengkaji pelaksanaan APBNP dan APBDP. Dari pengkajian itu nanti hasilnya semoga dapat ditemukan adanya pola-pola permainan, pola-pola korupsi dalam pembahasan itu," tutur Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (22/6/2012).
Menurut Busyro, APBNP/APBDP memiliki perbedaan mekanisme pembahasan dengan anggaran non perubahan. Kedua jenis anggaran itu dibahas berdasarkan permintaan pihak eksekutif di tengah tahun anggaran. KPK menemukan pola permainan pemerintah dan legislatif pada pembahasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun waktu setahun belakangan, KPK berhasil mengungkap permainan pada anggaran perubahan tingkat daerah dan nasional. Rata-rata kasus-kasus itu bermula dari proses tangkap tangan.
Untuk tingkat nasional, KPK berhasil mengungkap suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastrutruktur Daerah (DPID) di Kemenakertrans, di mana anggaran dalam proyek tersebut berasal dari APBNP. Di tingkat daerah, KPK mengungkap kasus suap ke DPRD Semarang yang diduga berasal dari Walikota Semarang Soemarmo. Selain itu, ada juga kasus suap PON Riau yang diduga melibatkan pemerintah provinsi.
Hasil kajian tim Kedeputian Pencegahan ini nantinya akan disampaikan ke pihak pemerintah pusat dan daerah. "Kita juga akan melibatkan DPR nantinya," ujar Busyro.
(fjp/trq)